Hari ini, genap 81 hari Adelin Lis masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi di seluruh negeri ini. Sampai kini, upaya polisi memburu Adelin, yang jadi tersangka (lagi) dugaan pencucian uang, tak juga membuahkan hasil. Namun kepolisian di negara ini mengaku, terus memburunya, bahkan sudah menyebar red notice ke 182 negara.

 

“Kami terus melakukan pencarian terhadap Adelin Lis dan sampai saat ini kami sudah minta red notice ke 186 negara yang tergabung dalam keanggotaan interpol,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adi Winoto, melalui sambungan telepon.

 

Red notice adalah surat permintaan untuk menangkap Adelin selaku buronan polisi, di negara-negara selain Indonesia. Red notice dikeluarkan di negara-negara yang masuk jaringan interpol. Sementara, sebelumnya per 6 November 2007 Polda Sumut sudah menetapkan Adelin Lis masuk dalam DPO di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Surat permintaan menangkap Adelin Lis itu ditujukan ke seluruh negara, kecuali yang tidak masuk dalam jaringan interpol seperti RRC, Korea Utara, Samoa, Kepulauan Salomon, dan Taiwan.

Upaya polisi memburu Adelin Lis memang sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, untuk meringkus buronan yang diduga pelariannya dibantu mafia itu, polisi telah menempuh banyak cara. Terakhir tim pemburu dari Mabes Polri dan Polda Sumut menggeledah perusahaan Adelin Lis, seperti PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) di Jalan Mangkubumi Medan.

Menurut informasi, tim yang ditunjuk melakukan pencarian terhadap Adelin Lis juga memeriksa surat-menyurat terkait kasus dugaan suap dan money laundering yang diduga dilakukan buronan itu. Selain menggeledah, tim juga memeriksa beberapa orang karyawan PT KNDI di Mapolda Sumut.

Sejak Adelin Lis kabur, sopir pribadinya, Ramli Saragih dan karyawan sekaligus orang kepercayaannya, Kok Min, dijadikan tersangka. Kok Min dijerat pasal yang sama dengan Ramli Saragih, yakni Pasal 21 KUHP. Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, polisi berasumsi Kok Min mengetahui rencana kaburnya Adelin Lis pasca vonis bebas itu.

 

 

 

 

 

***

foto: http://www.suaramerdeka.com/harian/0609/11/sm1hl11a.jpg

Tinggalkan Balasan