‘Kedigdayaan’ polisi di republik ini ternyata menimbulkan kecemburuan sesama lembaga negara semacam TNI, Kejaksaan bahkan Departemen Perhubungan. Wacana tiga UU tentang Keamanan Nasional (Kamnas), Lalulintas dan KUHP, dapat dijadikan indikator adanya kecemburuan tersebut. Konsep RUU ini telah matang sejak 2005. Namun pada 2007 lalu, RUU ini dibekukan. Katanya tahun 2008, RUU tersebut kembali diajukan. Itupun, kata dua staf ahli Kapolri dan seorang pengamat hukum. Jadi jangan percaya kali, sebelum terjadi.
Saat ini ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) merupakan momok yang ‘menakutkan’ bagi polisi di negara ini. Tiga RUU itu yakni, Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Lalu lintas, dan RUU KUHP. Jika lolos dalam paripurna dewan menjadi UU ,kewenangan lembaga kepolisian dipastikan tidak seperti ‘mengerikan’ sebagaimana biasanya.
Dalam RUU Kamnas salah satu pasalnya terkait posisi kepolisian yang berada di bawah Depdagri. Sedang di RUU Lalu Lintas kewenangan polisi dalam penerbitan STNK dan SIM terancam diambil alih oleh Dephub. Sementara dalam RUU KUHAP kewenangan polisi terkait penyidikan berada di bawah Kejaksaan. “Persoalan yang timbul adalah kewenangan. Ini soal lahan,” kata Staf Ahli Kapolri Kastorius Sinaga disela-sela diskusi tentang reformasi polisi, di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (29/1/2008).

Staf Ahli Kapolri lainnya Adrianus Meliala menganggap munculnya wacana RUU ini karena ada semacam anggapan dan itu terbukti benar, bahwa Polri terlalu kuat. Kriminolog ini lalu menjelaskan, selama ini dia melihat Polri mendapat kenaikan anggaran belanja 400 persen, demikian pula jumlah personelnya yang naik 100 persen dari 150 ribuan menjadi 300 ribuan anggota. “Ini menimbulkan kecemburuan dari segi besar organisasi,Polri menjadi gigantic yang memang tidak terhindarkan,” imbuh Adrianus.

Tapi tidak semata itu saja, ada alasan lain yang diungkapkan Adrianus. Polri adalah institusi paling basah. Sekarang malah dari segi perilaku di lapangan, anggota Polri sudah mulai terlalu PeDe berani berhadapan dengan tentara. Ini ada level kecemburuan.

Sedangkan terkait RUU KUHAP, pengamat hukum dari, UI Rudy Satrio menilai, ribut soal kewenangan polisi dan jaksa sudah terjadi sejak lama. Asumsinya, untuk penyidikan tentunya mesti orang yang mengerti hukum. kalau penyidik profesional harus pendidikan hukum, kalau sekarang penyidik polisi masih lemah.
RUU Kamnas diajukan Dephan, Lalu lintas oleh Dephub, dan KUHAP oleh Depkum dan HAM kondisinya masih dibekukan meski darftnya telah selesai. Informasi yang diperoleh Presiden SBY belum memberikan lampu hijau. Disebut-sebut penundaan pengajuan ini terkait dekatnya pelaksanaan pemilu 2009 yang sebentar lagi menjelang. Dan tentunya polisi menjadi salah satu kekuatan yang bisa diberdayakan dalam pemilu mendatang, sehingga penundaan menjadi daya tawar.
Namun polemik mengenai RUU tersebut sepertinya dianggap angin lalu oleh Polri. Bahkan hanya dianggap sebagai wacana. “Semua punya kewenangan dan itu semua hanya wacana silahkan dikaji,” kata staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Pol Nanan S.Dia menambahkan perlu dilihat apa tujuan dari wacana itu digulirkan. Ego sektoral atau apa? Apa tujuannya untuk negara dan bangsa. Polisi hanya pelaksana hukum, kata Nanan. Panas nih ye…

**

foto: http://www.micronmustika.com/images/common/polri.jpg

Satu Tanggapan ke “Ini Dia RUU yang bisa jadikan Polri ‘Tak Bertaring’”

  1. bima Berkata

    bener tuh pak jenderal jangan anggap enteng POLRI karena hanya ingin lahan basah jadi weh memandang sebelah mata dalam pengajuan ketiga RUU tersebut.


Tinggalkan Balasan