//www.itn.ac.id/news/gambar/111179.jpg)

Adelin Lis ketika menandatangani BAP di hadapan Kasat Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut, AKBP Manumpak Butar-butar saat penangkapannya beberapa tahun silam (http://www.itn.ac.id/news/gambar/111179.jpg)

Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas terdakwa korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal Sumatera Utara, Adelin Lis, diterima oleh Mahkamah Agung (MA).  Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp119,8 miliar.

Informasi ini tentu saja menggembirakan bagi sebagian orang yang mengikuti perjalanan Adelin Lis dari Markas Polda Sumatera Utara hingga kabur dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta usai vonis bebas itu 5 November 2007. “Ini baru inkrah,” ujar seorang perwira menengah Polri (tak usah saya sebut nama), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reskrim di Pulau Borneo.

Kenapa tangan ini SMS ke dia?  Karena bagi  saya, perwira ini cukup dekat dengan orang-orang seperti saya (kuli tinta). Nah, saat Adelin Lis kabur dari Tanjung Gusta dia masih bertugas di Polda Sumut. Tak lama setelah Adelin Lis menghilang, perwira ini pun di mutasi menjadi pendidik di PTIK. “Ini tugas, saya harus siap dengan perintah pimpinan,” ujarnya sambil menitiskan air mata kala serah terima jabatan dengan penggantinya.

Lalu apa itu inkrah? Setelah saya tanya pada beberapa ahli bahasa, arti inkrah itu adalah tetap tanpa bisa dibanding lagi.

Tinggalkan Balasan