Satu lagi situs bernilai sejarah di Kota Medan hilang, setelah bangunan tua berupa vila kembar di kawasan elit Jalan Pangeran Diponegoro Medan, dirubuhkan pemiliknya untuk dibangun gedung baru.  Infonya, akan diganti dengan gedung hotel.

Proses pekerjaan perubuhan dilakukan sejak 14 Oktober 2009. Adapun yang akan dirubuhkan adalah dua unit gedung rumah yang berdiri tepat di belakang RS Islam Malahayati Medan.

Sekretaris Badan Warisan Sumatera (BWS) Rika Susanto mengaku terkejut dengan perubuhan bangunan tersebut. Kata dia, Kota Medan sudah kehilangan lagi, untuk kesekian kalinya, bangunan bersejarah. Dan itu terjadi di saat, kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya menjadi isu hangat akhir-akhir ini. “Iya bangunan itu bersejarah. Dulu merupakan planters house (rumah perkebunan),” ujarnya.

Dia mengatakan gedung rumah itu memang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan No 6/1988 tentang bangunan bersejarah yang dilestarikan. Atas dasar itu pula, pada 1999 BWS sudah mengusulkan vila-vila kembar itu dimasukkan dalam peraturan daerah bersama dengan 100 bangunan tua lainnya di Kota Medan.

Perubuhan bangunan tua di Jalan Pangeran Diponegoro jelas melanggar UU No 5/1992 tentang cagar budaya. Dalam hal ini, pemerintah harus bertanggungjawab karena sudah menghilangkan identitas Kota Medan.

Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Sumut Ahmad Delianur Nasution menjelaskan bangunan vila kembar ini merupakan peninggalan sejarah, yang kawasan dan fasilitasnya harus dijaga untuk mempertahankan identitasnya (spirit of place). Menurut dia, bangunan yang masih tersisa ini harus diselamatkan.

Kata dia, harus pemilik bangunan (investor) yang akan membangun hotel di lahan itu, bisa mempertahankan bangunan tua yang ada. Sebab hal itu, sudah dilakukan oleh Bank Commonwealth yang ada di sebelah bangunan tua itu. “Bank Commenwealth bangunannya tidak dirusak oleh mereka. Bahkan bank tersebut terlihat lebih berwibawa, dengan mempertahankan nilai sejarah,” bebernya.

 

 

Tinggalkan Balasan